BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Zaman semakin modern, kebutuhan
manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang
menguras pikiran - pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya,
agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen
terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di
dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukan pelanggran - pelanggaran di dalam hukum
perdagangan yang bertujuan agar pesaing produsenya mengalami kurangnya
penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala besar.
Dimana
dalam dagang tukar ini terdapat berbagai kesulitan, seperti orang yang satu
harus memiliki barang yang diminta oleh orang lainnya dan nilai pertukarannya
kira-kira harus sama. Barang yang dipertukarkan harus dapat dibagi-bagi. Lagi
pula semakin banyak kebutuhan manusia, akan semakin banyak pula kesulitan yang
terjadi dalam pertukaran itu. Oleh karena itu, dengan segera orang memakai
beberapa benda untuk membandingkan nilai segala barang lain dengan nilai
beberapa benda tertentu. Disamping itu, benda tersebut juga harus disukai oleh
umum. Benda-benda yang khusus dipergunakan untuk dipertukarkan dengan
barang-barang yang diperlukan disebut alat tukar (garam, kulit kerang, potongan
logam, dan lain-lain).
Dari permasalahan yang sering
terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut Hukum Dagang. Hukum dagang ini di manfatkan
agar dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan dan mencegah, dan memberikan
sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebelum kita melangkah lebih jauh
dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang.
Dan penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam
membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan definisi dagang itu
sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan definisinya yang sudah
disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri, kita akan
mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculannya.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Pengertian hukum dagang
2.
Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang
3.
Berlakunya hukum dagang
4.
Hubungan pengusaha dan pembantu - pembantunya
5.
Pengusaha dan kewajibannya
6.
Bentuk - bentuk badan usaha
7.
Penyatuan perusahaan
8.
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui pengertian hukum dagang
2.
Mengetahui Hubungan
hukum perdata dengan hukum dagang
3. Mengetahui
pengusaha
dan pembantu – pembantunya
4. Memahami
Pengusaha
dan kewajibannya
5. Mengetahui
Pembubaran
dan likuidasi perseroan terbatas
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang timbul
karena adanya kaum pedagang. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah
laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. atau
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu
sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Hukum dagang juga bisa dikatakan hukum
perdata khusus bagi kaum pedagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia
(KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan
menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang
dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara
sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu
tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu
saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk
memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan
dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel)
sebagai pekerjaan sehari-hari.
Pada zaman yang modern ini
perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk
membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian
dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada
produsen dan konsumen :
1.
Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar,
komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2.
Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti
perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb
yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.
Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik
didarat, laut maupun udara.
4.
Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan
pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan
asuransi.
5.
Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.
Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk
melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.
2.2 Hubungan
Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut
beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
- Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
- Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
- Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah
laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan .
atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum
satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah
hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata
diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan
antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex
generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan
diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum
yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini
dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada
pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD
dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang
semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya
hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan
internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan
bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan
perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex
Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan
ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal
yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
2.3 Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan
UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap
berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di
negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun
di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang
komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak
berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan
terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak
tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi
perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara
parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat
peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.
Hukum
Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum
perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam
perdagangan. Berlakunya Hukum Dagang Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat
kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun
1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang
artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Sementara
itu para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan,
pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka
yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal
(dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan
terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan
barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read),
perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur
melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan
perjanjian.
3.
Menurut Molengraff, mengartikan
perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian
perdagangan.
4.
Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun
1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau
laba.
Dengan demikian, ada beberapa pendapat
yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan
perusahaan jika telah memenuhi unsur – unsur, seperti berikut ini.
·
Terang – terangan
·
Teratur bertindak ke luar, dan
·
Bertujuan untuk memperoleh keuntungan
materi
Dengan
kata lain, perusahaan yang dijalankan oleh seorang pengusaha dengan mempunyai
kedudukan dan kualitas tertentu, sedangkan yang dinamakan Pengusaha adalah
setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil
resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha
dapat berbentuk sebagai berikut :
·
Ia seorang diri saja,
·
Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
·
Orang lain yang mengelolah dengan pembantu –
pembantu.
2.4 Hubungan
Pengusaha Dengan Pembantu – Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu
perusahaan yang di pimpin oleh seorang pengusaha tidakmungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besat. Oleh
karena itu, diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan – kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu – pembantu
dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
1.
Pembantu di Dalam Perusahaan
Pembantu
di dalam Perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan
atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan. Misalnya pemimpin
perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling dan pegawai
perusahaan.
2.
Pembantu di Luar Perusahaan
Pembantu di Luar
Perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan
yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi
kuasa dan penerima kuasa dan kan memperoleh upah,
seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata. Misalnya pengacara, notaris,
agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian, hubungan hukum yang terjadi di antara
mereka yang termasuk dalam perantara dlam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH perdata
b. Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH perdata
c. Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH perdata
.
2.5 Pengusaha Dan Kewajibannya
Kewajiban
adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau
dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku
- pelaku dagang tersebut. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah :
·
Berhak sepenuhnya atas hasil kerja
pekerja.
·
Berhak melaksanakan tata tertib kerja
yang telah dibuat.
·
Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
·
Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
·
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari
7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
·
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah
laki/laki dan perempuan;
·
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25
orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·
Wajib membayar upah pekerja pada saat
istirahat / libur pada hari libur resmi
·
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya
(THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus
menerus atau lebih
·
Pengusaha dilarang membayar upah lebih
rendah dari upah minimum (pasal 90)
·
Wajib mengikutsertakan dalam program
Jamsostek (pasal 99)
2.6
Bentuk – Bentuk Badan Usaha
Bentuk – bentuk
perusahaan secara garis besar dapat di kualifikasikan dan dilihat dari jumlah
pemiliknya dan di lihat dari status hukumnya.
1.
Bentuk – bentuk perusahaan dilihat dari
jumlah pemiliknya
a. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah suatu
perusahaan yang dimiliki oleh perseoranganatau seorang pengusaha.
b. Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan Persekutuan adalah suatu
perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam
satu persekutuan.
2.
Bentuk – bentuk perusahaan dilihat dari
status hukumnya
a. Perusahaan
Berbadan Hukum
Perusahaan Berbadan
Hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah
dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri yang terpisah dari
harta anggotanya, punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para
anggotanya dan gtanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang
diambilnya.
b. Perusahaan
Bukan Badan Hukum
Perusahaan Bukan Badan Hukum adalah
harta pribadi para sukutu juga akan terpakai untuk memenuh kewajiban perusahaan
tersebut, biasanya berbentuk perseorangan maupun persekutuan.
Sementara
itu, didalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan, yakni :
1. Perusahaan
Swasta
Perusahaan
swasta adalah perusahaanyang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak
ada campur tangan pemerintah. Ada tiga perusahaan swasta antara lain :
·
Perusahaan Swasta nasional
·
Perusahaan Swasta asing
·
Perusahaan Swasta campuran
2. Perusahaan
Negara
Perusahaan
negara adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.
Pada umumnya perusahaan negara disebut dengan badan usaha milik negara (BUMN).
Yang terdiri dari tiga bentuk, yakni :
·
Perusahaan jawatan (Perjan)
·
Perusahaan umum (Perum)
·
Perusahaan perseroan (Persero)
Bentuk-bentuk
perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di Indonesia adalah:
1.
Perusahaan Perorangan (U.D.)
2.
Firma (Fa)
3.
Perseroan Komanditer (C.V.)
4. Perseroan
Terbatas (P.T.)
a.
PERUSAHAAN
PERORANGAN (U.D.)
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan :
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan :
·
Pemilik bebas mengambil keputusan
·
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi
hak pemilik perusahaan
·
Rahasia perusahaan terjamin
·
Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan
·
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
·
Sumber keuangan perusahaan terbatas
·
Kelangsungan hidup perusahaan kurang
terjamin
·
Seluruh aktivitas manajemen dilakukan
sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
b.
FIRMA
(Fa)
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
·
Kemampuan manajemen lebih besar, karena
ada pembagian kerja diantara para anggota
·
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan
Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
·
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
·
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
·
Kerugian yang disebabkan oleh seorang
anggota, harus ditangung bersama anggota lain
·
Kelangsungan hidup perusahaan tidak
menentu
c.
PERSEROAN
KOMANDITER (C.V.)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
• Persero
Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk
bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
• Persero
Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja
kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan
:
·
Proses pendirianya relatif mudah
·
Kemampuan manajemen lebih besar
·
Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
·
Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
·
Sebagian sekutu yang menjadi Persero
Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
·
Sulit menarik kembali modal
·
Kelangsungan hidup perusahaan tidak
menentu
d.
PERSEROAN
TERBATAS (P.T.)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV
pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena
sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu
perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah
berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-,
(Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan
untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan
serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
·
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
·
PT-Fasilitas PMA
·
PT-Fasilitas PMDN
·
PT-Persero BUMN
·
PT-Perbankan
·
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
·
PT-Usaha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
·
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka
Penanaman Modal Asing (PT-PMA)v
·
Perseroan Terbatas dalam rangka
Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)v
·
Perseroan Terbatas yang modalnya
dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)v
·
PT-Perseron BUMNv
·
Perseroan Terbatas yang telah go public
(PT-Go Public) yaitu perseroanv
yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat
pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham.
Walaupun
populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan
antara lain :
Kebaikan :
Kebaikan :
·
Pemegang saham bertanggungjawab terbatas
terhadap hutang-hutang perusahaan
·
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal
misalnya dengan mengeluarkan saham baru
·
Kelangsungan hidup perusahaan lebih
terjamin. Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan,
karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
·
Diatur dengan jelas oleh undang-undang
perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan
perusahaan.
Keburukan
:
·
Merupakan subjek pajak tersendiri dan
deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
·
Kurang terjamin rahasia perusahaan,
karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
·
Proses pendiriannya membutuhkan waktu
lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
·
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran
Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya
serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2.7 Perseroan
Terbatas
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Ø Mekanisme
Pendirian PT
Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh
notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal,
bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh
menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
·
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan
·
Akta pendirian memenuhi syarat yang
ditetapkan Undang-Undang
·
Paling sedikit modal yang ditempatkan
dan disetor adalah 25% dari modal dasar.
Ø Pembagian
perseroan terbatas
1.
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
2.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Ø Modal
dasar PT
Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Saham yang dimaksud dapat dapatdikeluarkan atas nama atau atas tunjuk.
1. Modal
Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar adalah keseluruhan nilai
nominal saham yang ada dalam
perseroan. Dalam pasal 25 UUPT, modal dasar perseroan paling sedikit
Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Besarnya jumlah model dasar perseroan
tidaklah menggambarkan kekeuatan finansial rill perseroan, tetapi hanya
menentukan jumlah maksimum modal dan saham yang dapat diterbitkan perseroan.
2. Modal
Yang Ditempatkan (Issued Capital)
Modal yang ditempatkan adalah modal yang
disanggupi para pendiri untuk disetor kedalam kas perseroan pada saat perseroan
didirikan. Dalam pasal 26 ayat 1 UUPT disebutkan, yakni pada saat pendirian
perseroan paling sedikit 25% dan modal harus telah ditempatkan sebagaimana
dengan modal dasar. Modal yang ditempatkan belum memberikan kekuatan finansial
rill perseroan karena modal yang ditempatkan tersebut belum berupa uang tunai
atau belum ada sama sekali dalm kas perseroan.
3. Modal
Yang Disetor (Paid Capital)
Modal yang disetor adalah perseroan yang
berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri
kepada kas perseroan. Pasal 26 ayat 2 UUPT menyebutkan, yakni setiap penempatan
modal tersebut di atas harus telah disetor paling sedikit 50% dari nominal
setiap saham yang dikeluarkan, sedangkan ayat 3 menentukan bahwa seluruh saham
yang dikeluarkan harus disetorkan secara penuh pada saat pengesahan perseroan
dengan penyetoran sah.
Ø Organ
Perseroan
Didalam pasal 1 butir 2 UUPT secara
tegas menyebutkan bahwa organ dari perseroan terdiri dari :
1. Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat umum pemegang saham adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala
wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. Adapaun
kewenangan dari RUPS, antara lain :
a. Mengubah
anggaran dasar
b. Menambah
dan mengurangi modal perseroan
c. Memberikan
persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan atau perhitungan
tahunan
d. Mengangkat
anggota direksi dan menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota
direksi
e. Memberikan
persetujuan pengalihan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian
besar kekayaan perseroan
f. Memberikan
keputusan untuk mengajukan permohonan pernyataan kepailitan kepada pengadilan
negeri
g. Menyetujui
rancangan penggabungan dan peleburan perseroan
h. Memberikan
keputusan pembubaran perseroan
2. Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang
bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di
dalam maupun di luar pengadilan sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki
tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan
perseroan
3. Komisaris
Komisaris adalah organ perseroan yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat
kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
Dengan demikian, syarat untuk menjadi
komisaris PT adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum
dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris
yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit karena
melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu lima tahun
sebelum pengangkatan.
Ø Keuntungan
Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1.
Kewajiban terbatas. Tidak seperti
partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk
obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas”
tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak
hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko,
tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham
perusahaan.
2.
Masa hidup abadi. Aset dan struktur
perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau
direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal (ekonomi), yang dapat menjadi
Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih
panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan
penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika
Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan
mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika
pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain
3.
Efisiensi manajemen. Manajemen dan
spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan
untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi
maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan
pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas Pokok dan fungsi masing-masing.
Ø Kelemahan
Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi.
Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit,
PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu
dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat
besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel.
Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
2.8 Penyatuan
Perusahaan
Dalam
membentuk suatu perseroan dapat dilakukan berbagai cara yakni dengan penyatuan
perusahaan yakni :
1. Penggabungan
(Merger)
yaitu
penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang
kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau
dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi
dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
Sementara
itu, mengenai cara penggabungan perusahaan dapat dilakukan
·
Secara Horizontal
Merupakan
kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya yang kegiatannya masih
dalam lini bisnis yang sama atau menghasilkan produk yang sama.
·
Secara Vertikal
Merupakan
kombinasi satu perusahaan dengan
perusahaan lainnya yang kegiatannya menunjukan adanya hubungan sebagai produsen
– supplier atau menggabungkan dirikepada yang menghasilkan produk – produk yang
berada dalam rangkaian proses produksi.
2. Konsolidasi
(Peleburan)
Merupakan
bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan
bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
3. Pengambilalihan
(Akusisi)
yaitu
pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan
atau pemilik perusahaan lainnya. Namun, perusahaan atau perusahaan – perusahaan
yang diambil alih sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum atau perusahaan
hanya saja berada di bawah kontrol perusahaan yang mengambil alh saham –
sahamnya itu.
2.9 Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
a.
Sebab – sebab
Pembubaran
Pembubaran
Perseroan terjadi :
· Berdasarkan keputusan RUPS
· Karena jangka waktu berdirinya yag ditetapkan
dalam AD telah berakhir;
· Berdasarkan penetapan pengadilan;
· Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan
pengadilan niaqga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta
pailitPerseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
· Karena harata pailit Perseroan yang telah
dinyatakan pailit berada dalamn keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UU
Kepailitan dan PKPU;
· Karena dicabutnya izin usaha Perseroan
sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (pasal 142 ayat 1)
b.
Akibat pembubaran
Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan :
· Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan
oleh Likuidator atau kurator;(pasal 142 ayat 2 huruf a)
· Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan
hukum, kecuali diperlukan untuk pemberesan semua urusan Perseroan dalam rangka
likuidasi.(pasal 142 ayat 2 b)
Jika
dilakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini maka anggota Direksi, anggota
Dewan komisaris dan Perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng. (pasal
142 ayat 5)
Sejak saat
pembubaran pada setiap surat keluar Perseroan dicantumkan kata “dalam
likuidasi” di belakang nama Perseroan. (pasal 143 ayat 2)
c. Berakhirnya
Status Badan Hukum
Pembubaran
Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai
dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh
RUPS atau Pengadilan. (pasal 143 ayat 1)
d.
Tahapan / Proses pembubaran Melalui RUPS sampai
Berakhirnya Status Badan Hukum
· RUPS
pembubaran PT.
· Likuidator
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal pembubaran wjib
memberitahukan :
1. Kepada semua
kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran
Perseroan dalam Surat Kabar dan BNRI; dan
2. Pembubaran
Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan
dalam likuidasi; (pasal 147 ayat 1)
· Pemberesan
oleh Likuidator;(pasal 149)
· Likuidator
menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS. (pasal 152)
· Likuidator
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pertanggungjawaban likuidator diteri RUPS, menyampaikan pemberitahuan
kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat kabar
setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator. (pasal 152
ayat 3 jo ayat 7)
· Menteri
mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan
dari daftar Perseroan.(pasal 153 ayat 5)
· Menteri
mengumumkan dalam BNRI. (pasal 152 ayat 8)
2.10
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu
pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
·
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
-
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela
dan terbuka.
-
Pengelolaan koperasi dilakukan secara
demokratis.
-
Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan
keuntungan dari usaha yangv
dilakukan oleh
-
koperasi dibagi berdasarkan besarnya
jasa masing-masing anggota.
-
Modal diberi balas jasa secara terbatas.
-
Koperasi bersifat mandiri.
·
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
-
Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan
ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi,
potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan,
sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi
akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
-
Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk
dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga
diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
-
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya
bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti
itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan
memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat
tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan
cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
-
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat
bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus
mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga
dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
·
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
- Meningkatkan penghasilan
anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali
kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
- Menawarkan barang dan jasa dengan harga
yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah
dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu
dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
- Menumbuhkan motif berusaha yang
berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan
tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
- Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan
dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan
berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
- Melatih masyarakat untuk menggunakan
pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
- Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
·
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa
manfaat berikut ini:
- Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat
damai dan tenteram.
- Mendorong terwujudnya aturan yang
manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di
atas rasa kekeluargaan.
- Mendidik anggota-anggotanya untuk
memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
2.11
Yayasan
Yayasan merupakan badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan
tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain.
Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan
tujuan didirikannya yayasan tersebut.
Pihak-pihak yang Terkait dengan Yayasan:
Pihak-pihak yang Terkait dengan Yayasan:
1.
Pengadilan Negeri
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri
2.
Kejaksaan
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3.
Akuntan Publik
Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik
Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik
Ø Sumber
Kekayaan Yayasan
·
Sumbangan / bantuan yang tidak mengikatv
·
Wakaf
·
Hibahv
·
Hibah wasiat
·
Perolehan lain yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundangan yang berlaku
Ø Kepengurusan
Sesuai dengan UU RI
No.28 tahun 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan terdiri dari :
·
Pembina
adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU atau AD. Anggota pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, ( pasal 28-30 ).
adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU atau AD. Anggota pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, ( pasal 28-30 ).
·
Pengurus
adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris, dan bendahara, ( pasal 31-39 ).
adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris, dan bendahara, ( pasal 31-39 ).
Ø Hak
Pengurus:
1.
Menetapkan kebijaksanaan dalam memimpin
dan mengurus organisasi
2.
Mengatur ketentuan-ketentuan tentang
organisasi termasuk menetapkan iuran tetap dan iuran wajib anggota organisasi
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
3.
Menjalankan tindakan-tindakan lainnya
baik mengenai pengurus maupun pemilikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga ini dan ditetapkan oleh rapat anggota
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Kewajiban
Pengurus:
1.
Mengusahakan dan menjamin terlaksananya
kegiatan organisasi sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan organisasi.
2.
Menyiapkan pada waktunya rencana
pengembangan organisasi, rencana kerja dan anggaran tahunan organisasi termasuk
rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan organisasi.
3.
Mengadakan dan memelihara pembukuan dan
administrasi organisasi sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi organisasi.
4.
Memberi pertanggungjawaban dan segala
kepentingan tentang keadaan dan jalannya organisasi berdasarkan laporan tahunan
termasuk perhitungan kepada rapat anggota.
5.
Menyiapkan susunan organisasi lengkap
dengan perincian tugasnya.
6.
Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga
dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
·
Pengawas
adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta melakukan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh pembina dan merupakan orang yang mampu melakukan tindakan hukum, ( pasal 40-47 )
adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta melakukan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh pembina dan merupakan orang yang mampu melakukan tindakan hukum, ( pasal 40-47 )
2.12
Badan Usaha
Milik Negara
BUMN
adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan
keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
1.
Memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
2.
Mengejar keuntungan
3.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atauv
jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
4.
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha
yang belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi
5.
Turut aktif memberikan bimbingan dan
bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Pada
beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada
kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa
dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Jadi, badan usaha milik negara dapat
berupa :
·
Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Departement Agency
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
·
Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari wacana diatas diantaranya
Hukum dagang itu merupakan bagian khusus dari hukum perdata adalah sangat
penting, karena mempelajari hukum dagang tanpa mengetahui pengertian-pengertian
keperdataan yang tercakup dalam sumber hukumnya termuat dalam KUH perdata
tidaklah mungkin.
Hukum Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan,
karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun
dalam perdagangan.
Dari segi hubungan pengusaha dengan pembantu-pembantunya, Seorang pedagang,
terutama seorang yang menjalankan perusahaan yang besar dan berarti, biasanya
tidak dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya, ia
memerlukan bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun
orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai
perhubungan tetap ataupun tidak tetap dengan dia.
Selain di dalam perusahaan, pengusaha juga memerlukan pembantu-pembantu
diluar pemerintahan. Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain: Agen
perusahaan, Perusahaan perbankan, Pengacara, Notaris, Makelar, Komisioner.
Disamping itu pengusaha mempunyai hak dan kewajiban dari para pembantunya
yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.g-excess.com/id/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi.html
http://ceyawidjaya.wordpress.com/2010/10/31/hukum-dagang/
http://iinnapisa.blogspot.com/2011/02/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata.html
http://ceyawidjaya.wordpress.com/2010/10/31/hukum-dagang/
http://iinnapisa.blogspot.com/2011/02/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata.html