Rabu, 17 September 2014

HUKUM DALAM EKONOMI


BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang

Zaman semakin modern, kebutuhan manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang menguras pikiran - pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya, agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen terkadang menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukan  pelanggran - pelanggaran di dalam hukum perdagangan yang bertujuan agar pesaing produsenya mengalami kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala besar.
            Dimana dalam dagang tukar ini terdapat berbagai kesulitan, seperti orang yang satu harus memiliki barang yang diminta oleh orang lainnya dan nilai pertukarannya kira-kira harus sama. Barang yang dipertukarkan harus dapat dibagi-bagi. Lagi pula semakin banyak kebutuhan manusia, akan semakin banyak pula kesulitan yang terjadi dalam pertukaran itu. Oleh karena itu, dengan segera orang memakai beberapa benda untuk membandingkan nilai segala barang lain dengan nilai beberapa benda tertentu. Disamping itu, benda tersebut juga harus disukai oleh umum. Benda-benda yang khusus dipergunakan untuk dipertukarkan dengan barang-barang yang diperlukan disebut alat tukar (garam, kulit kerang, potongan logam, dan lain-lain).
Dari permasalahan yang sering terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut  Hukum Dagang. Hukum dagang ini di manfatkan agar dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan dan mencegah, dan memberikan sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sebelum kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang. Dan penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculannya.

1.2  Rumusan Masalah

1.         Pengertian hukum dagang
2.         Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang
3.         Berlakunya hukum dagang
4.         Hubungan pengusaha dan pembantu - pembantunya
5.         Pengusaha dan kewajibannya
6.         Bentuk - bentuk badan usaha
7.         Penyatuan perusahaan
8.         Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas

1.3  Tujuan Penulisan

1.      Mengetahui pengertian hukum dagang
2.      Mengetahui Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang
3.      Mengetahui pengusaha dan pembantu – pembantunya
4.      Memahami Pengusaha dan kewajibannya
5.      Mengetahui Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hukum Dagang

            Hukum dagang timbul karena adanya kaum pedagang. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Hukum dagang juga bisa dikatakan hukum perdata khusus bagi kaum pedagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
            Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1.    Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2.    Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.    Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.    Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.    Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.    Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.


2.2 Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
  1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
  2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
  3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

2.3 Berlakunya Hukum Dagang

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hukum Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan. Berlakunya Hukum Dagang Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).

Sementara itu para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.         Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.         Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.         Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4.         Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Dengan demikian, ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang baru dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi unsur – unsur, seperti berikut ini.
·           Terang – terangan
·           Teratur bertindak ke luar, dan
·           Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi

Dengan kata lain, perusahaan yang dijalankan oleh seorang pengusaha dengan mempunyai kedudukan dan kualitas tertentu, sedangkan yang dinamakan Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut :
·             Ia seorang diri saja,
·             Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
·             Orang lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.

2.4 Hubungan Pengusaha Dengan Pembantu – Pembantunya

Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang di pimpin oleh seorang pengusaha tidakmungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besat. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan – kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu – pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
1.      Pembantu di Dalam Perusahaan
Pembantu di dalam Perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan. Misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling dan pegawai perusahaan.
2.      Pembantu di Luar Perusahaan
Pembantu di Luar Perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan kan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata. Misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.

Dengan demikian, hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dlam perusahaan dapat bersifat :
a.       Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH perdata
b.      Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH perdata
c.       Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH perdata
.

2.5 Pengusaha Dan Kewajibannya

Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku - pelaku dagang tersebut. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah :
·         Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
·         Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
·         Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
·         Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
·         Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
·         Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
·         Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·         Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
·         Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
·         Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
·         Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)


2.6 Bentuk – Bentuk Badan Usaha
Bentuk – bentuk perusahaan secara garis besar dapat di kualifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan di lihat dari status hukumnya.
1.      Bentuk – bentuk perusahaan dilihat dari jumlah pemiliknya
a.       Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseoranganatau seorang pengusaha.
b.      Perusahaan Persekutuan
Perusahaan Persekutuan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan.
2.      Bentuk – bentuk perusahaan dilihat dari status hukumnya
a.       Perusahaan Berbadan Hukum
Perusahaan Berbadan Hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya, punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan gtanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
b.      Perusahaan Bukan Badan Hukum
Perusahaan Bukan Badan Hukum adalah harta pribadi para sukutu juga akan terpakai untuk memenuh kewajiban perusahaan tersebut, biasanya berbentuk perseorangan maupun persekutuan.
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan, yakni :
1.      Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta adalah perusahaanyang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah. Ada tiga perusahaan swasta antara lain :
·         Perusahaan Swasta nasional
·         Perusahaan Swasta asing
·         Perusahaan Swasta campuran
2.      Perusahaan Negara
Perusahaan negara adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. Pada umumnya perusahaan negara disebut dengan badan usaha milik negara (BUMN). Yang terdiri dari tiga bentuk, yakni :
·         Perusahaan jawatan (Perjan)
·         Perusahaan umum (Perum)
·         Perusahaan perseroan (Persero)
Bentuk-bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di Indonesia adalah:
1.      Perusahaan Perorangan (U.D.)
2.      Firma (Fa)
3.      Perseroan Komanditer (C.V.)
4.       Perseroan Terbatas (P.T.)


a.    PERUSAHAAN PERORANGAN (U.D.)
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan :
·         Pemilik bebas mengambil keputusan
·         Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
·         Rahasia perusahaan terjamin
·         Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
·         Sumber keuangan perusahaan terbatas
·         Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
·         Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen    menjadi kompleks

b.   FIRMA (Fa)
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
·         Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
·         Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
·         Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
·         Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
·         Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lain
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
c.    PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)

Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
      Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
      Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
·         Proses pendirianya relatif mudah
·         Kemampuan manajemen lebih besar
·         Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
·         Mudah memperoleh kredit

Keburukan :
·         Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
·         Sulit menarik kembali modal
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu



d.   PERSEROAN TERBATAS (P.T.)

Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.

Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
·         PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
·         PT-Fasilitas PMA
·         PT-Fasilitas PMDN
·         PT-Persero BUMN
·         PT-Perbankan
·         PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
·         PT-Usaha Khusus

Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
·           Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)v
·           Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)v
·           Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)v

·           PT-Perseron BUMNv
·           Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroanv yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham.

Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
Kebaikan :
·         Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
·         Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
·         Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
·         Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan :
·         Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
·         Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
·         Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
·         Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


2.7 Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Ø  Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·           Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
·           Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
·           Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar.


Ø  Pembagian perseroan terbatas
1.         PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
2.         PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3.         PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.


Ø  Modal dasar PT

Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Saham yang dimaksud dapat dapatdikeluarkan atas nama atau atas tunjuk.
1.      Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan. Dalam pasal 25 UUPT, modal dasar perseroan paling sedikit Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Besarnya jumlah model dasar perseroan tidaklah menggambarkan kekeuatan finansial rill perseroan, tetapi hanya menentukan jumlah maksimum modal dan saham yang dapat diterbitkan perseroan.
2.      Modal Yang Ditempatkan (Issued Capital)
Modal yang ditempatkan adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor kedalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan. Dalam pasal 26 ayat 1 UUPT disebutkan, yakni pada saat pendirian perseroan paling sedikit 25% dan modal harus telah ditempatkan sebagaimana dengan modal dasar. Modal yang ditempatkan belum memberikan kekuatan finansial rill perseroan karena modal yang ditempatkan tersebut belum berupa uang tunai atau belum ada sama sekali dalm kas perseroan.

3.      Modal Yang Disetor (Paid Capital)
Modal yang disetor adalah perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan. Pasal 26 ayat 2 UUPT menyebutkan, yakni setiap penempatan modal tersebut di atas harus telah disetor paling sedikit 50% dari nominal setiap saham yang dikeluarkan, sedangkan ayat 3 menentukan bahwa seluruh saham yang dikeluarkan harus disetorkan secara penuh pada saat pengesahan perseroan dengan penyetoran sah.

Ø  Organ Perseroan
Didalam pasal 1 butir 2 UUPT secara tegas menyebutkan bahwa organ dari perseroan terdiri dari :
1.      Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat umum pemegang saham adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. Adapaun kewenangan dari RUPS, antara lain :
a.       Mengubah anggaran dasar
b.      Menambah dan mengurangi modal perseroan
c.       Memberikan persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan atau perhitungan tahunan
d.      Mengangkat anggota direksi dan menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota direksi
e.       Memberikan persetujuan pengalihan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan
f.       Memberikan keputusan untuk mengajukan permohonan pernyataan kepailitan kepada pengadilan negeri
g.      Menyetujui rancangan penggabungan dan peleburan perseroan
h.      Memberikan keputusan pembubaran perseroan
2.      Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan


3.      Komisaris
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
Dengan demikian, syarat untuk menjadi komisaris PT adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.

Ø  Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1.         Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2.         Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal (ekonomi), yang dapat menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain
3.         Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas Pokok dan fungsi masing-masing.


Ø  Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas

Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.


2.8 Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perseroan dapat dilakukan berbagai cara yakni dengan penyatuan perusahaan yakni :
1.      Penggabungan (Merger)
yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
Sementara itu, mengenai cara penggabungan perusahaan dapat dilakukan
·         Secara Horizontal
Merupakan kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya yang kegiatannya masih dalam lini bisnis yang sama atau menghasilkan produk yang sama.
·         Secara Vertikal
Merupakan kombinasi satu perusahaan  dengan perusahaan lainnya yang kegiatannya menunjukan adanya hubungan sebagai produsen – supplier atau menggabungkan dirikepada yang menghasilkan produk – produk yang berada dalam rangkaian proses produksi.
2.      Konsolidasi (Peleburan)
Merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru

3.      Pengambilalihan (Akusisi)
yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya. Namun, perusahaan atau perusahaan – perusahaan yang diambil alih sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum atau perusahaan hanya saja berada di bawah kontrol perusahaan yang mengambil alh saham – sahamnya itu.

2.9 Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas

a.     Sebab – sebab Pembubaran
 Pembubaran Perseroan terjadi :
·     Berdasarkan keputusan RUPS
·     Karena jangka waktu berdirinya yag ditetapkan dalam AD telah berakhir;
·     Berdasarkan penetapan pengadilan;
·    Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaqga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailitPerseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
·    Karena harata pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalamn keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU;
·    Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (pasal 142 ayat 1)

b.    Akibat pembubaran
Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan :
·   Wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh Likuidator atau kurator;(pasal 142 ayat 2 huruf a)
·   Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk pemberesan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.(pasal 142 ayat 2 b)
Jika dilakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini maka anggota Direksi, anggota Dewan komisaris dan Perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng. (pasal 142 ayat 5)
Sejak saat pembubaran pada setiap surat keluar Perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama Perseroan. (pasal 143 ayat 2)

c.     Berakhirnya Status Badan Hukum
Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan. (pasal 143 ayat 1)

d.   Tahapan / Proses pembubaran Melalui RUPS sampai Berakhirnya Status Badan Hukum
·      RUPS pembubaran PT.
·      Likuidator dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal pembubaran wjib memberitahukan :
1. Kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan BNRI; dan
2. Pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi; (pasal 147 ayat 1)
·      Pemberesan oleh Likuidator;(pasal 149)
·      Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS. (pasal 152)
·   Likuidator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator diteri RUPS,  menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator. (pasal 152 ayat 3 jo ayat 7)
·      Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan.(pasal 153 ayat 5)
·      Menteri mengumumkan dalam BNRI. (pasal 152 ayat 8) 

2.10          Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

·         Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
-          Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
-          Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
-          Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yangv dilakukan oleh
-          koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
-          Modal diberi balas jasa secara terbatas.
-          Koperasi bersifat mandiri.

·         Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
-          Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
-          Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
-          Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
-          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

·         Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
-     Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
-      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
-   Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
-   Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
-       Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
-        Manfaat Koperasi di Bidang Sosial

·         Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini:
-         Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
-    Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
-        Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.


2.11     Yayasan
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya yayasan tersebut.
Pihak-pihak yang Terkait dengan Yayasan:
1.      Pengadilan Negeri
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri
2.      Kejaksaan
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3.      Akuntan Publik
Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik

Ø  Sumber Kekayaan Yayasan
·         Sumbangan / bantuan yang tidak mengikatv
·         Wakaf
·         Hibahv
·         Hibah wasiat
·         Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundangan yang berlaku

Ø  Kepengurusan
Sesuai dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan terdiri dari :
·         Pembina
adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU atau AD. Anggota pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, ( pasal 28-30 ).
·         Pengurus
adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris, dan bendahara, ( pasal 31-39 ).
Ø Hak Pengurus:
1.         Menetapkan kebijaksanaan dalam memimpin dan mengurus organisasi
2.         Mengatur ketentuan-ketentuan tentang organisasi termasuk menetapkan iuran tetap dan iuran wajib anggota organisasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
3.         Menjalankan tindakan-tindakan lainnya baik mengenai pengurus maupun pemilikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga ini dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ø Kewajiban Pengurus:
1.         Mengusahakan dan menjamin terlaksananya kegiatan organisasi sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan organisasi.
2.         Menyiapkan pada waktunya rencana pengembangan organisasi, rencana kerja dan anggaran tahunan organisasi termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan organisasi.
3.         Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi organisasi sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi organisasi.
4.         Memberi pertanggungjawaban dan segala kepentingan tentang keadaan dan jalannya organisasi berdasarkan laporan tahunan termasuk perhitungan kepada rapat anggota.
5.         Menyiapkan susunan organisasi lengkap dengan perincian tugasnya.
6.         Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·         Pengawas
adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta melakukan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh pembina dan merupakan orang yang mampu melakukan tindakan hukum, ( pasal 40-47 )

2.12     Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
 Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
1.      Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
2.      Mengejar keuntungan
3.      Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atauv jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
4.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi
5.      Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa :
·         Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Departement Agency
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
·         Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.

BAB III
PENUTUP

1.1  Kesimpulan

Ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil dari wacana diatas diantaranya Hukum dagang itu merupakan bagian khusus dari hukum perdata adalah sangat penting, karena mempelajari hukum dagang tanpa mengetahui pengertian-pengertian keperdataan yang tercakup dalam sumber hukumnya termuat dalam KUH perdata tidaklah mungkin.
Hukum Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.
Dari segi hubungan pengusaha dengan pembantu-pembantunya, Seorang pedagang, terutama seorang yang menjalankan perusahaan yang besar dan berarti, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya, ia memerlukan bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai perhubungan tetap ataupun tidak tetap dengan dia.
Selain di dalam perusahaan, pengusaha juga memerlukan pembantu-pembantu diluar pemerintahan. Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain: Agen perusahaan, Perusahaan perbankan, Pengacara, Notaris, Makelar, Komisioner.
Disamping itu pengusaha mempunyai hak dan kewajiban dari para pembantunya yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.g-excess.com/id/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi.html
http://ceyawidjaya.wordpress.com/2010/10/31/hukum-dagang/
http://iinnapisa.blogspot.com/2011/02/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata.html